Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/1972, pengertian Lembaga
Keuangan Non Bank adalah semua lembaga keuangan yang melakukan aktivitas
keuangan secara langsung maupun tidak langsung untuk menghimpun dana dari
masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga dan penyaluran dana tersebut
untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.
Adapun tujuan dan fungsi dari Lembaga
Keuangan Non Bank, sebagai berikut:
- Memberikan bantuan modal kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
- Merangsang penyertaan modal swasta serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha.
- Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan semua sektor bidang khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan.
- Mendorong pembangunan industri dan ekonomi dengan melalui pasar modal.
- Mengumpulkan dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk menyalurkan kepada masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Selain itu, Lembaga Keuangan Non
Bank memiliki berbagai macam lembaga yang mengatur dibidang keuangan antara
lain:
- Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
- Koperasi Simpan Pinjam
- Pasar Modal
- Perusahaan Leasing
- Perusahaan Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
Lembaga Keuangan Non Bank
Perusahaan Umum Pegadaian (Perum
Pegadaian)
Perusahaan ini merupakan perusahaan
milik negara yang menyediakan fasilitas kredit untuk masyarakat, namun sistem
pinjaman dengan jaminan tertentu. Apabila nilai jaminan cukup tinggi maka
jumlah pinjaman pun lumayan tinggi. Jadi, besar nilai jaminan akan mempengaruhi
jumlah pinjaman yang diberikan. Adapun beberapa macam layanan yang ada di Perum
Pegadaian, yaitu Gadai Konvensional,
Gadai Emas, Gadai Syariah, Jasa Penitipan Barang Berharga, dan Jasa Taksiran.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang
mendapatkan dana dari anggotanya sendiri dan dana akan disalurkan kembali untuk
anggota koperasi maupun masyarakat lainnya. Biasanya sumber dana berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan
Sukarela, Hibah, Bantuan Pemerintah, Modal Pinjaman Dari Pihak Lain, dan Dana
Cadangan Koperasi. Adapun beberapa contoh koperasi, misalnya Koperasi Serba Guna (KSU), Koperasi Pasar, dan Koperasi Unit Desa (KUD)
Pasar Modal
Pasar modal merupakan lembaga yang
melakukan transaksi jual-beli antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Biasanya barang yang ditransaksikan berupa surat-surat
berharga dalam jangka panjang. Dana tersebut biasanya untuk pembiayaan
pembangunan proyek-proyek yang sifatnya jangka panjang, sseperti pembangunan
pabrik baru. Adapun contoh surat-surat berharga yang sering ditransaksikan,
antara lain: saham, surat pengakuan
hutang, equitas, dan obligasi.
Perusahaan Leasing
Perusahaan Leasing merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang
memberikan layanan barang modal dengan sistem kontrak sewa. Tetapi barang yang angsurannya belum lunas,
maka hak barang tetap milik si penjual.
Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan Dana Pensiun merupakan
perusahaan yang menyediakan layanan jaminan masa tua, yaitu cara penghimpunan
dana melalui iuran pekerja dari potongan gaji karyawan. Kemudian dana yang
terkumpul akan diberikan kepada orang yang sudah pensiun atau tidak bekerja
lagi.
Perusahaan Asuransi
Perusaahan ini bisa dibilang sangat
menjanjikan dalam Lembaga Keuangan Non
Bank, karena perusahaan ini bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah
apabila mendapatkan suatu musibah. Untuk
mendapatkan dana, Perusahaan Asuransi
melakukan penghimpunan dana melalui iuran nasabah setiap bulannya sesuai dengan
perjanjian. Adapun beberapa jenis asuransi, yaitu Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, Asuransi Kendaraan, Asuransi
Pendidikan, Asuransi Bisnis, Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti.